Memikul beban pengakuan

April 27, 2026 Paul Thung

Gambar: pemandangan Kenyabur yang terlihat di antara pohon kelapa sawit dan pohon pinang — dua komoditas yang menjadi investasi masyarakat untuk masa depan (Foto: Paul, 2026)

Fara dan saya berjanji bertemu dengan Bapak dan Ibu D., berharap bisa belajar lebih banyak tentang Hutan Desa. Masyarakat Kenyabur belum lama mendapatkan hak pengelolaannya melalui kebijakan Perhutanan Sosial Indonesia. Sesampainya di rumah mereka, kami disambut dengan tawaran makan siang dan empat karung beras hasil panen baru untuk kami bawa pulang besok, ketika kunjungan pertama kami ke Kenyabur berakhir. Meski begitu, awalnya kami tidak banyak belajar tentang Hutan Desa. Meskipun Bapak D. termasuk anggota Lembaga Pengelolaan Hutan Desa, jawaban beliau atas pertanyaan-pertanyaan kami singkat dan tidak jelas. Kami pun membiarkan percakapan beralih ke topik yang lebih ringan, seperti harga jengkol yang turun drastis. (Tahun lalu, mereka mendapat penghasilan besar dari menjual jengkol. Tahun ini, sebagian besar pohon dibiarkan tidak dipanen dan buahnya membusuk di tanah.)

Lalu, seperti yang sering terjadi dalam penelitian etnografi, topik Hutan Desa muncul kembali dengan sendirinya. Sehabis makan siang, seorang aparat pemerintah desa mampir. Bersama Bapak D., ia mulai mengeluhkan Hutan Desa, yang menurut mereka terlalu dikendalikan oleh pihak luar, “atas nama masyarakat” tetapi tanpa konsultasi atau transparansi yang memadai. Di satu sisi, kami lega mengetahui bahwa ketidaknyamanan Bapak D. terhadap pertanyaan-pertanyaan kami tadi bukan berarti beliau menolak berbagi cerita. Beliau kini mengakui bahwa sebenarnya beliau tidak tahu jawabannya. Di sisi lain, percakapan ini menempatkan Fara dan saya pada posisi yang sulit. Sebagai peneliti, kami perlu menanggapi keluhan-keluhan ini dengan serius; sementara sebagai perwakilan dari sebuah organisasi konservasi yang mendukung Perhutanan Sosial, kami merasa berkewajiban membela kebijakan tersebut.

Pengalaman Bapak D. mengecewakan, tetapi tidak mengejutkan. Evaluasi program perhutanan sosial sering menyimpulkan bahwa pengakuan itu datang dengan lebih banyak syarat daripada dukungan. Di Indonesia, izin Perhutanan Sosial cenderung memberikan hak yang terbatas, hanya mencakup sebagian kecil dari wilayah adat, dan mengharuskan masyarakat menavigasi proses birokrasi yang rumit. Yang lebih mendasar lagi, seperti yang akan kita lihat di bawah, pengakuan itu sendiri bisa terasa seperti beban, apalagi jika tidak ada perubahan struktural dan ekonomi-politik yang akan memungkinkan masyarakat untuk benar-benar menjalankan tanggung jawab sebagai penjaga.

Semua ini bukan berarti pengakuan tidak ada nilainya. Banyak warga Kenyabur yang tetap berkomitmen pada Perhutanan Sosial, dan begitu pula kami. Tetapi hal ini memunculkan pertanyaan yang menjadi inti dari proyek penelitian ini: apa yang sebenarnya dibutuhkan agar pengakuan bisa benar-benar memenuhi janjinya?

“Apa manfaatnya Hutan Adat?”

Fara memanfaatkan kesempatan untuk menggali lebih dalam: apakah mereka punya pandangan yang berbeda tentang rencana untuk mengajukan izin Hutan Adat? Di kalangan kelompok masyarakat sipil Indonesia maupun internasional, izin Hutan Adat secara umum dipandang sebagai bentuk pengakuan yang lebih kuat daripada Hutan Desa, karena memberikan kepemilikan permanen kepada masyarakat, bukan sekadar hak guna sementara.

Namun, bagi aparat pemerintah desa tersebut, pertanyaannya tetap sama: “apa manfaatnya Hutan Adat?” Menurutnya, LSM selalu mendorong skema Perhutanan Sosial, dengan klaim bahwa izin akan memungkinkan masyarakat mengelola hutan mereka sendiri. Tapi sebenarnya, apa yang harus mereka kelola dengan izin tersebut? “Seumur hidup saya, kami tidak pernah punya SK [Surat Keputusan yang memberi hak kelola],” katanya. Namun, mereka selalu bisa mengelola dan memperoleh manfaat dari sumber daya alam yang ada di sana.

Alih-alih manfaat, yang ia bayangkan justru ekspektasi dan tanggung jawab baru. Wilayah desa luas, dan warga desa mengandalkan sungai untuk transportasi, sedangkan orang dari kecamatan lain bisa mengakses kawasan hutan lewat darat, melintasi perbatasan dari ujung hutan menggunakan jalan perusahaan kayu. “Selama ini hutan negara, ya itu urusan negara,” katanya. Tapi kalau ada izin, “kami yang akan disuruh menjaga hutan, dan kalau hutan rusak, kami yang akan dimarahi.” Ia menyimpulkan: lebih baik tidak punya izin sama sekali daripada punya izin yang tidak bisa dimanfaatkan.

Dihargai sebagai manusia

Selama dua minggu di Kenyabur, Fara dan saya belajar bahwa ini adalah kesimpulan yang kontroversial. Banyak warga berpendapat bahwa penolakan terhadap Perhutanan Sosial seperti ini berakar pada keinginan untuk mengambil manfaat instan dan individual, baik dalam bentuk pembayaran langsung dari pihak konservasi maupun pemanfaatan sumber daya secara ilegal. Pengurus PUMK setempat — sebuah badan tata kelola yang dipimpin masyarakat dengan dukungan Planet Indonesia — menjelaskan kepada kami bahwa memperoleh izin merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menjadi penjaga yang efektif. Mereka menyadari bahwa pengakuan dari luar membawa serta ekspektasi dan tanggung jawab, tetapi mereka tidak menolaknya begitu saja. Sebaliknya, mereka justru memperjuangkan .

Ketika kami pamit kepada Bapak Heru, beliau menyatakan dukungan kuat terhadap penelitian kami, dan meminta kami untuk menyampaikan kepada dunia tentang kondisi di Kenyabur. Beliau bercerita bahwa sudah lama beliau memahami pentingnya konservasi dan ingin melindungi hutan dan sungai, tetapi dulu tidak tahu caranya. Itulah sebabnya beliau bergabung dengan PUMK begitu organisasi tersebut dibentuk. Namun, menurut beliau, kemajuannya bisa jauh lebih cepat jika ada peningkatan kompensasi finansial bagi para pengurus PUMK. Saat ini, kata beliau, pekerjaan konservasi dilakukan sebagai pekerjaan sampingan, karena prioritas utama mereka adalah memberi nafkah keluarga. Menurut ia, kompensasi yang adil terhadap kerja konservasi adalah soal “dihargai sebagai manusia.”

Selain itu, Heru berpendapat, masyarakat membutuhkan akses jalan dan listrik agar bisa meninggalkan mata pencaharian yang merusak lingkungan. Meskipun PUMK membantu warga membangun kebun-kebun agroforestri, mereka tidak akan bisa memperoleh manfaat ekonomi tanpa cara untuk memasarkan hasilnya. Kami teringat pada jengkol yang membusuk di kebun-kebun masyarakat, ilustrasi yang menyengat dari apa yang disampaikan Heru.

Sementara Heru berharap PUMK bisa membantu, ketiadaan jalan, listrik, dan infrastruktur komunikasi merupakan gejala dari kondisi yang lebih luas: kondisi tertinggal. Banyak warga menyalahkan negara karena gagal menyediakan fasilitas dasar yang mereka rasa berhak mereka dapatkan sebagai warga negara. Yang mencolok, tidak satu pun program makan bergizi gratis — yang menjadi pusat agenda pemerintah pusat — pernah sampai ke desa ini. Ketiadaan kewarganegaraan yang bermartabat ini membatasi baik kapasitas maupun kemauan banyak warga untuk membentuk ulang kehidupan mereka sesuai tuntutan penjagaan alam.

Kemitraan untuk transformasi

Dari kunjungan lapangan pertama ke Kenyabur ini, kami menyadari bahwa perlindungan alam bukanlah sesuatu yang dianggap sebagai prioritas oleh semua orang. Sebagian warga berpendapat bahwa, dengan tantangan struktural yang mereka hadapi, pilihan terbaik mereka adalah meneruskan mata pencaharian yang mereka sendiri akui merusak lingkungan. Pengakuan formal atas peran sebagai penjaga, banyak yang khawatir, justru hanya akan membawa beban tambahan berupa pembatasan, ekspektasi, dan tanggung jawab baru, tanpa memberikan manfaat yang nyata.

Namun, penting untuk dilihat bahwa ada juga warga lain yang bersedia memikul beban-beban ini. Sebagai gantinya, mereka harapkan para aktor pemerintah, perusahaan, LSM, dan pihak luar lainnya untuk mendukung perubahan transformatif yang dibutuhkan agar mereka bisa benar-benar menjadi penjaga keanekaragaman hayati. Kemitraan semacam ini tidak mudah. Pengalaman masa lalu telah meninggalkan kecurigaan yang mendalam bahwa pihak luar cenderung menipu dan mengeksploitasi masyarakat, didorong oleh motif tersembunyi seperti memenangkan suara politik, menguasai sumber daya alam, atau menyalahgunakan dana konservasi global. Untuk merebut kembali kepercayaan masyarakat, para mitra perlu memberikan hasil yang konkret dan berkelanjutan, sembari menjawab tantangan struktural yang dihadapi masyarakat.

Selama bulan-bulan mendatang, proyek penelitian kami akan menggali lebih dalam bagaimana masyarakat di empat lokasi penelitian kami, melalui berbagai praktik dan kemitraan, menghadapi tantangan untuk menjadi penjaga.

Perangkat adat memberikan sambutan tradisional kepada Bupati pertama yang pernah menginjak tanah Kenyabur, membawa janji dan harapan pembangunan (Foto: Paul, 2026)

Eksplorasi konten lain dari Menjadi Penjaga

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca